Tropical Consultant

Konsultan Perencana & Pengkaji Teknis

Our Services

Perencana Design

Desain konstruksi, perhitungan, pemetaan, desain lanskap, pengawasan

Ijin Bangunan

Pengurusan SLF, IMB atau PBG, audit bangunan, lisensi K3, dsb

Ijin Lingkungan

Pengurusan AMDAL, Andalalin, UKL-UPL, monitoring lingkungan, Pertimbangan Teknis

Manajemen Konstruksi

Analisis dan bantuan proyek pembangunan yang menempatkan aspek keberlanjutan

Survey dan pemetaan

Get a Quote For Your Project

APA YANG KAMI TAWARKAN ?

PT Tropical Sarana Multiguna merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultan SLF (sertifikat laik fungsi), perencanaan dan desain, pemetaan, maupun feasibility study atau studi kelayakan untuk bangunan gedung sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

PT Tropical Sarana Multiguna juga berkomitmen menjadi salah satu perusahaan konsultan terbaik dan profesional di Indonesia dengan terdaftar sebagai salah satu anggota PERKINDO (persatuan konsultan Indonesia).

 

 

 

 

 

 

Desain & Perencana

Dengan konstruksi, perhitungan, pemetaan, desain lanskap, pengawasan

 

ijin lingkungan

Pengurusan AMDAL, Andalalin, UKL-UPL, monitoring lingkungan, Pertimbangan Teknis

ijin bangunan

Pengurusan SLF, IMB, atau PBG, Audit bangunan, lisensi K3, dsb

Manajemen Konstruksi

Analisis dan bantuan proyek pembangunan yang menempatkan aspek keberlanjutan

KONSULTAN SLF

TERSERTIFIKASI SISTEM MAJEMEN MUTU

Sebagai perusahaan yang tersertifikasi ISO 9001: 2015 (Sistem Manajemen Mutu), kami melayani pengurusan SLF atau sertifikat laik fungsi di beberapa lokasi, seperti Subang, Bekasi, Purwakarta, Karawang, Serang,, Bogor, Kota Tangerang, Cilegon, Kendal, Cilacap, Semarang, Temanggung, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, Tegal, Brebes, Tuban, Sidoarjo, Tulungagung, Pasuruan, Mojokerto, Surabaya, Yogyakarta, dan kabupaten/kota lainnya.

PT Tropical Sarana Multiguna juga memiliki kantor perwakilan di Bekasi, Bandung, Sleman, Pati, dan Tegal.

PRIORITAS KUALITAS DAN KEPUASAN

INOVASI

SINERGITAS

FOKUS TUJUAN

PERSISTEN

REGULASI PBG & SLF

Dalam Pasal 1 PERMEN PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 disebutkan bahwa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sekarang menjadi PBG merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah, khusus oleh pemerintah kepada pemilik, bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Call For a Quote:

(+62) 811-999-4939

PENGURUSAN IJIN BANGUNAN GEDUNG

Layanan kami mencakup berbagai jenis perizinan usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan, atau usaha yang secara ketentuan perundangan di Indonesia membutuhkan/dikualifikasikan untuk wajib memenuhi kelayakan dampak terhadap lingkungan dalam skala besaran tertentu.

Untuk kebutuhan yang lebih luas terkait aktivitas berusaha, anda bisa mengakses lini usaha konsultan kami

apa yang anda butuhkan

Selain melayani pengurusan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung kami juga memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengurus perijinan bangunan gedung seperti :

Pembuatan/Perubahan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Dalam Pasal 1 PERMEN PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 disebutkan bahwa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

SLO (Sertifikat Laik Operasi)

Menurut Permen ESDM No. 38 Tahun 2018, adapun yang dimaksud SLO atau Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.

Analisis dampak lalu lintas (Andalalin)

Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) adalah studi/kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau perencanaan pengaturan lalu lintas.

AMDAL / UKL - UPL / Izin Lingkungan

Izin lingkungan, seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu pembangunan dilaksanakan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, adapun yang dimaksud dengan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL dalam rangka perlingdungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau izin kegiatan.

Rekomendasi/Sertifikat Keselamatan Kebakaran

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, salah satu persyaratan kelaikan fungsi bangunan Gedung yaitu adanya persyaratan teknis bangunan Gedung, persyaratan keselamatan yang di antaranya adanya persyaratan proteksi bahaya kebakaran.

Sertifikat Keselamatan Kebakaran merupakan salah satu izin yang wajib dipenuhi oleh bangunan gedung yang digunakan sebagai tempat usaha, baik bangunan gedung yang memiliki ketinggian di atas 8 lantai maupun bangunan di bawah 8 lantai.

As Built Drawings

As built drawing adalah gambar kerja yang memuat komponen-komponen proyek konstruksi yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan. As built drawing juga harus mengadopsi seluruh perubahan yang terjadi selama proses konstruksi.

Kalibrasi alat ukur topografi

Kalibrasi merupakan serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Tujuan kalibrasi alat ukur ini adalah untuk mencapai standar ketelitian yang teliti dari hasil pengukuran dan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur total station.

Perizinan lain untuk pengurusan SLF

Selain perijinan di atas, kami memiliki pengalaman dalam mengurus kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan dalam penerbitan SLF bangunan gedung, meliputi:

      • Ijin TPS limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun)
      • Ijin pemakaian bejana tekan
      • Ijin Pesawat Angkat dan Angkut
      • Pengesahan/rekomendasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
      • Pengesahan/rekomendasi proteksi penyalur petir

ARTIKEL —

Temukan solusi dan inspirasi dari sini

Dapatkan informasi mengenai kebijakan pemerintah dan layanan perusahaan kami dengan mengeklik tautan di bawah ini

klien kami

Contact Us

Jalan Terusan ketapang II No. 05 Rt 002 Rw 001, Bekasi, Indonesia, 17148

+62 811 999 4939

info@tropicalsaranamultiguna.com

Tergabung dalam :

  • INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia )
  • KADIN ( Kamar Dagang dan Industri Indonesia )
WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja :) Awas ada promo dari kami
👋 Halo, ada yang bisa kami bantu?