Tropical Consultant
Konsultan Perencana & Pengkaji Teknis
Our Services
Perencana Design
Desain konstruksi, perhitungan, pemetaan, desain lanskap, pengawasan
Ijin Bangunan
Pengurusan SLF, IMB atau PBG, audit bangunan, lisensi K3, dsb
Ijin Lingkungan
Pengurusan AMDAL, Andalalin, UKL-UPL, monitoring lingkungan, Pertimbangan Teknis
Manajemen Konstruksi
Analisis dan bantuan proyek pembangunan yang menempatkan aspek keberlanjutan
Survey dan pemetaan
Get a Quote For Your Project
APA YANG KAMI TAWARKAN ?
PT Tropical Sarana Multiguna merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultan SLF (sertifikat laik fungsi), perencanaan dan desain, pemetaan, maupun feasibility study atau studi kelayakan untuk bangunan gedung sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
PT Tropical Sarana Multiguna juga berkomitmen menjadi salah satu perusahaan konsultan terbaik dan profesional di Indonesia dengan terdaftar sebagai salah satu anggota PERKINDO (persatuan konsultan Indonesia).
Desain & Perencana
Dengan konstruksi, perhitungan, pemetaan, desain lanskap, pengawasan
ijin lingkungan
Pengurusan AMDAL, Andalalin, UKL-UPL, monitoring lingkungan, Pertimbangan Teknis
ijin bangunan
Pengurusan SLF, IMB, atau PBG, Audit bangunan, lisensi K3, dsb
Manajemen Konstruksi
Analisis dan bantuan proyek pembangunan yang menempatkan aspek keberlanjutan
KONSULTAN SLF
TERSERTIFIKASI SISTEM MAJEMEN MUTU
Sebagai perusahaan yang tersertifikasi ISO 9001: 2015 (Sistem Manajemen Mutu), kami melayani pengurusan SLF atau sertifikat laik fungsi di beberapa lokasi, seperti Subang, Bekasi, Purwakarta, Karawang, Serang,, Bogor, Kota Tangerang, Cilegon, Kendal, Cilacap, Semarang, Temanggung, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, Tegal, Brebes, Tuban, Sidoarjo, Tulungagung, Pasuruan, Mojokerto, Surabaya, Yogyakarta, dan kabupaten/kota lainnya.
PT Tropical Sarana Multiguna juga memiliki kantor perwakilan di Bekasi, Bandung, Sleman, Pati, dan Tegal.
PRIORITAS KUALITAS DAN KEPUASAN
INOVASI
SINERGITAS
FOKUS TUJUAN
PERSISTEN
REGULASI PBG & SLF
Dalam Pasal 1 PERMEN PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 disebutkan bahwa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sekarang menjadi PBG merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah, khusus oleh pemerintah kepada pemilik, bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Call For a Quote:
(+62) 811-999-4939
PENGURUSAN IJIN BANGUNAN GEDUNG
Layanan kami mencakup berbagai jenis perizinan usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan, atau usaha yang secara ketentuan perundangan di Indonesia membutuhkan/dikualifikasikan untuk wajib memenuhi kelayakan dampak terhadap lingkungan dalam skala besaran tertentu.
Untuk kebutuhan yang lebih luas terkait aktivitas berusaha, anda bisa mengakses lini usaha konsultan kami
apa yang anda butuhkan
Selain melayani pengurusan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung kami juga memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengurus perijinan bangunan gedung seperti :
Pembuatan/Perubahan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Dalam Pasal 1 PERMEN PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 disebutkan bahwa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
SLO (Sertifikat Laik Operasi)
Menurut Permen ESDM No. 38 Tahun 2018, adapun yang dimaksud SLO atau Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
Analisis dampak lalu lintas (Andalalin)
Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) adalah studi/kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau perencanaan pengaturan lalu lintas.
AMDAL / UKL - UPL / Izin Lingkungan
Izin lingkungan, seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu pembangunan dilaksanakan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, adapun yang dimaksud dengan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL dalam rangka perlingdungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau izin kegiatan.
Rekomendasi/Sertifikat Keselamatan Kebakaran
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, salah satu persyaratan kelaikan fungsi bangunan Gedung yaitu adanya persyaratan teknis bangunan Gedung, persyaratan keselamatan yang di antaranya adanya persyaratan proteksi bahaya kebakaran.
Sertifikat Keselamatan Kebakaran merupakan salah satu izin yang wajib dipenuhi oleh bangunan gedung yang digunakan sebagai tempat usaha, baik bangunan gedung yang memiliki ketinggian di atas 8 lantai maupun bangunan di bawah 8 lantai.
As Built Drawings
As built drawing adalah gambar kerja yang memuat komponen-komponen proyek konstruksi yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan. As built drawing juga harus mengadopsi seluruh perubahan yang terjadi selama proses konstruksi.
Kalibrasi alat ukur topografi
Kalibrasi merupakan serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Tujuan kalibrasi alat ukur ini adalah untuk mencapai standar ketelitian yang teliti dari hasil pengukuran dan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur total station.
Perizinan lain untuk pengurusan SLF
Selain perijinan di atas, kami memiliki pengalaman dalam mengurus kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan dalam penerbitan SLF bangunan gedung, meliputi:
-
-
- Ijin TPS limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun)
- Ijin pemakaian bejana tekan
- Ijin Pesawat Angkat dan Angkut
- Pengesahan/rekomendasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Pengesahan/rekomendasi proteksi penyalur petir
-
ARTIKEL —
Temukan solusi dan inspirasi dari sini
Dapatkan informasi mengenai kebijakan pemerintah dan layanan perusahaan kami dengan mengeklik tautan di bawah ini
Apa yang Kami Tawarkan? PT Tropical Sarana Multiguna
Tropical consultant Pendahuluan Perusahaan PT Tropical Sarana Multiguna didirikan dengan tujuan untuk memberikan layanan konsultasi yang...
Perubahan Izin Mendirikan Bangunan: Dari IMB ke PBG
Pendahuluan Pembangunan bangunan memiliki signifikansi yang sangat besar dalam menunjang kehidupan manusia. Bangunan tidak hanya berfungsi sebagai...
klien kami
Contact Us
Jalan Terusan ketapang II No. 05 Rt 002 Rw 001, Bekasi, Indonesia, 17148
+62 811 999 4939
info@tropicalsaranamultiguna.com
Tergabung dalam :
- INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia )
- KADIN ( Kamar Dagang dan Industri Indonesia )